Anggota Satlantas Polres Jombang mengatur lalulintas saat operasi gabungan dengan Dishub pembatasan operasional kendaraan barang di jalan raya Basuki Rahmat Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Pembatasan operasional kendaraan barang pada Lebaran di ruas tol dan non tol mulai diberlakukan 24 Maret hingga 8 April 2025 berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. ANTARA Jatim/Syaiful Arif/mas,