Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur berada di dalam mobil tahanan saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis penjara 5 tahun. ANTARA Jatim/Moch Asim.