Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi bersiap menjalani sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023). Jaksa penuntut umum menuntut pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan enam bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. ANTARA Jatim/Seno/ZK