Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (tengah) memanen padi menggunakan mesin combine harvester saat panen raya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021). Mentan menegaskan gabah petani harus dibeli sesuai dengan HPP (Harga Pokok Penjualan) sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 24 tahun 2020 sebesar Rp 4.200 per kilogram untuk gabah kering panen (GKP). Antara Jatim/Syaiful Arif/zk