Komisioner Divisi Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya (Kanan) menjelaskan perbedaan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat rilis di Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (8/12/2020). perbedaan penggunaan APD tersebut guna memfasilitasi pemilih yang berada di area terpapar COVID-19 seperti di rumah isolasi dan sejumlah rumah sakit, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pemilihan dimasa pandemi COVID-19. Antara Jatim/Irfan Anshori/Um