Calon penumpang KA duduk berjarak di Stasiun Jombang, Jawa Timur, Sabtu (21/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menerapkan kebijakan social distancing atau pembatasan jarak antar penumpang di area stasiun dan selama dalam perjalanan kereta api. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan virus corona atau covid-19 di stasiun dan kereta api. Antara Jatim/Syaiful Arif/zk