Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penipuan perumahan fiktif di Polrestabes Surabaya, JawaTimur, Senin (6/1/2020). Polrestabes Surabaya menangkap satu tersangka berinisial MS selaku pihak pengelola PT. C M P atas kasus dugaan melakukan penipuan berupa perumahan fiktif dan sejumlah barang bukti diamankan beberapa diantaranya brosur penawaran perumahan, komputer dan printer. Antara Jatim/Didik/ZK