Polisi menunjukkan barang bukti makanan ringan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat penggerebekan Satreskrim Polrestabes Surabaya di pabrik kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Tim Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana pabrik yang memproduksi makanan ringan dan mengedarkan hasil produksi makanan kepasaran tanpa memperhatikan Higienis barang dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memiliki izin terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Antara Jatim/Umarul Faruq/zk