Tersangka korupsi dana penyertaan modal percetakan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek, Tatang Istiawan (kiri) ditahan di Rumah Tahanan Trenggalek, Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (19/7/2019). Tersangka yang berlatar pimpinan media Surabaya Pagi (PT Surabaya Sore) itu dijerat dengan pasal 2 dan 3 UURI Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar karena terlibat dalam penyelewengan dana penyertaan modal pendirian perusahaan percetakan di PDAU Trenggalek tahun 2008-2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk.