Terdakwa mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (tengah) saat menjalani sidang putusan kasus suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/10). Majelis hakim menjatuhkan vonis Masud Yunus dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider kurungan selama dua bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/mas/18.