Polisi menggiring tersangka narkoba berinisial FX menuju ruang tahanan Polresta Malang, Jawa Timur, Kamis (13/9). Bersama tersangka polisi menyita barangbukti berupa narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 100 gram atau senilai 50 juta rupiah yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan. Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas/18.