Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (tengah) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/4). Terdakwa dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp750 juta serta mengganti rugi sebesar Rp 8,3 Miliar yang dibagi dua dengan PT Sempulur Adi Mandiri sebagai pembeli aset di Kediri dan Tulungagung. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17