Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (9/2). Dimas Kanjeng Taat Pribadi batal menjalani sidang perdana kasus penipuan dan pengelapan karena Taat Pribadi tidak didampingi penasehat hukumnya. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17