Polisi menunjukan barang bukti berupa bibit lobster saat gelar barang bukti usaha perikanan tanpa izin di Mako Dit Polair Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/10). Dalam kasus tersebut petugas mengamankan dua tersangka berinisial AAS dan ES dan barang bukti sekitar 6.181 bibit lobster serta barang bukti oprasional lainnya. Antara Jatim/Zabur Karuru/zk/15