Petugas memasang garis polisi di sekitar tabung hasil sitaan kasus elpiji oplosan di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (14/9). Pelaku pengoplosan elpiji berinisial AJ dijerat pasal berlapis UURI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UURI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman maksimal lima (5) tahun penjara, karena menyuntikkan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 14,7 kilogram untuk kepentingan komersil. Antara Jatim/Foto/Destyan Sujarwoko/15