Puluhan buruh PT Nestle melakukan aksi dengan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (31/8). Mereka menuntut agar perusahaan menaikkan upah buruh sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Pasuruan yaitu sektor 1 sebesar 10 persen, sektor 2 sebesar 7,5 persen, dan sektor 3 sebesar 6 persen di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota. Antara Jatim/Moch Asim/Zk/15