Pamekasan (Antara Jatim) - Melayan memperbaiki jaring pukat harimau di Jalan Raya Pamekasan-Sampang Desa Bandaran, Tlanakan Pamekasan, Selasa (3/2). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti cantrang dan trawl atau pukat harimau, karena mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan. FOTO/ Saiful Bahri/15/Oka.