Surabaya - Sejumlah anggota polisi menunjukkan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti, tindak pidana pengiriman TKI ilegal, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/1). Anggota Subdit IV Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia, beserta barang bukti dan korban sebanyak 14 calon TKI yang berasal dari Sampang Madura. FOTO ANTARA/Eric Ireng/13