Lumajang - Mantan Bupati Lumajang, Achmad Fauzi, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan pasir sedang mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (2/11). Achmad Fauzi didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar. (Foto ANTARA/Zumrotun Solicha/2010/edy)