Madiun - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menilai wilayah setempat sangat rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal atau rokok yang dijual tanpa pita cukai resmi. Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata Kabupaten Madiun, Agus Sujudi, Jumat, mengatakan, setiap tahun selalu ditemukan rokok ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Madiun yang berasal dari luar kota. "Sasaran peredaran biasanya di warung-warung kecil di wilayah pedesaan dan tepian hutan. Tidak ada yang didaerah perkotaan," ujar Agus kepada wartawan. Menurut dia, di Kabupaten Madiun tidak ada pabrik rokok ilegal. Industri rokok di wilayahnya tinggal dua, yakni satu perusahaan rokok kecil milik perorangan dan satunya lagi pelintingan rokok milik Sampoerna. Berdasarkan pengakuan dari pemilik toko, rokok-rokok ilegal tersebut didapatkan dari seorang penjual atau "salesman" asal Kabupaten Ngawi. Rokok ilegal tersebut dititipkan oleh penjualnya dengan harga yang sangat murah. Jika laku nanti berbagi keuntungan antara si penjual dengan pemilik toko. Pembagiannya tergantung kepakatan yang telah diatur. Untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut, Pemkab Madiun melakukan sosialisasi secara berkala kepada pedagang. Sasarannya adalah warung-warung kecil di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Dolopo, Pagotan, Sambirejo, Sukolilo, Caruban, Dungus, dan Pasar Balerejo. "Tujuannya adalah agar para pedagang tersebut tidak lagi menjual rokok ilegal, sebab jika diketahui menjual rokok ilegal maka akan dapat dikenakan sanksi hukum," terangnya. Pihaknya juga menjalin kerjasama dengan petugas kantor Bea Cukai Madiun. Sebab, lembaga tersebut merupakan instansi yang berwenang dalam hal ini. Semua rokok ilegal hasil razia nantinya akan diserahkan ke kantor Bea Cukai Madiun. Rokok-rokok tersebut akan dijadikan barang bukti dan dimusnahkan. (*)
Wilayah Madiun Rawan Peredaran Rokok Ilegal
Jumat, 30 November 2012 18:00 WIB