Polres Pamekasan Cegah Penimbunan BBM Bersubsidi
Kamis, 29 November 2012 12:55 WIB
Bangkalan - Aparat Polres Bangkalan, Madura, khususnya dari Unit Sabhara diterjunkan ker lapangan guna mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak terjadi penimbunan.
"Mereka kami tugaskan secara khusus untuk memantau SPBU agar upaya melakukan penimbunan BBM oleh oknum masyarakat bisa dicegah," kata Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro, Kamis.
Kapolres menjelaskan, salah satu penyebab adanya kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Bangkalan karena banyak oknum masyarakat yang melakukan penimbunan.
Mereka membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak, kemudian disimpan di rumahnya untuk dijual lagi dengan harga yang jauh lebih tinggi.
"Makanya, kami perintahkan Unit Shabara untuk melakukan penjagaan dan melakukan patroli untuk mencegah tindakan yang tidak dibenarkan itu," kata Kapolres.
Setiap hari petugas harus berpatroli ke masing-masing SPBU yang ada di Bangkalan, memeriksa persediaan BBM di masing-masing tandon BBM dan mencegah adanya oknum masyarakat yang hendak melakukan pembelian dengan menggunakan jeriken dalam jumlah banyak.
"Kecuali warga yang hendak melakukan pembelian itu memang telah mengantongi tanda daftar perusahaan (TDP) seperti yang telah menjadi ketentuan pemerintah dan pihak Pertamina," katanya menjelaskan.
Di Bangkalan, kelangkaan BBM sempat terjadi selama tiga akibat pasokan berkurang dari pihak Pertamina.
Akan tetapi, saat ini kembali lancar dan tidak terlihat adanya antrean kendaraan bermotor lagi.
Menurut pengawas SPBU di Kecamatan Kota Bangkalan, Wahyudi, saat ini persediaan dan pengiriman sudah normal kembali, kalau pada saat kelangkaan hanya d kirim sekali, sekarang sudah 3 kali kiriman.
"Sekarang sudah lancar lagi, sebab kabarnya pemkab telah berkirim surat kepada Pertamina agar jatah BBM bersubsidi tidak dikurangi," kata Wahudi menjelaskan.
Selain melakukan pengawasan secara khusus di SPBU, Tim Shabara Polres Bangkalan juga ditugaskan memantau pusat-pusat perbelanjaan guna mencegah adanya tindak pidana kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor. (*)