Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menindaklanjuti surat edaran Menteri Pertanian dengan meminta petani segera menyesuaikan data penebusan pupuk bersubsidi sesuai harga baru.
"Ya, kami telah menginstruksikan seluruh pengecer dan distributor agar segera melakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan baru," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Ponorogo Tamar Mahara di Ponorogo, Jatim, Kamis.
Dikatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pertanian tentang penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menekan beban biaya produksi petani menjelang musim tanam.
Ia juga meminta kelompok tani segera melakukan rekonsiliasi data penebusan pupuk yang belum terinput dalam sistem e-PUBES.
"Penebusan pupuk sebelum 22 Oktober masih memakai harga lama. Namun, jika transaksi itu belum diinput ke e-PUBES, bisa disesuaikan dengan HET terbaru melalui rekonsiliasi," ujar Tamar.
Tamar menjelaskan langkah itu untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan seragam di lapangan.
Dinas Pertanian juga melakukan monitoring bersama PT Pupuk Indonesia agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penyaluran dan pembayaran di tingkat pengecer.
"Kami sudah mengimbau agar semua pihak memperkuat koordinasi, baik di tingkat distributor, pengecer, maupun kelompok tani. Jika ada perbedaan data, segera diselesaikan secara berjenjang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," tambahnya.
Menurut Tamar, penurunan harga pupuk bersubsidi akan berdampak pada pola penyerapan dan distribusi di tingkat petani.
Karena itu, Dinas Pertanian tengah menyinkronkan data kebutuhan pupuk untuk pengajuan tambahan kuota akhir tahun.
"Kami ingin memastikan stok cukup hingga musim tanam berikutnya dan distribusi tetap merata," katanya.
Berdasarkan surat edaran Menteri Pertanian, HET pupuk bersubsidi terbaru ditetapkan harga urea Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK khusus kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram dan pupuk organik Rp640 per kilogram.
Kementerian Pertanian menyebut kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas produksi pangan nasional sekaligus memperkuat daya beli petani di tengah fluktuasi harga komoditas.
