Polisi Tangani Kasus Dosen Mengaku Anggota TNI
Rabu, 21 November 2012 15:26 WIB
Madiun - Petugas Polres Madiun menangani kasus seorang dosen teologi yang mengaku sebagai perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel setelah menabrak seseorang hingga tewas di Jalan Raya Madiun-Ponorogo di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jatim.
Tersangka adalah Gideon Trisno Darmodjo, warga Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Saat kecelakaan yang terjadi pada Selasa (20/11) sore, tersangka mengendarai mobil sedan bernomor polisi AE-1840-EJ dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Suyadi warga setempat, hingga tewas.
"Akibat kecelakaan tersebut, Suyadi langsung tewas di lokasi kejadian. Gideon yang saat itu kebetulan menggunakan pakaian atribut TNI langsung mengaku sebagai TNI berpangkat letkol di hadapan massa yang sudah berkumpul," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun, AKP Edy Riyanto, saat rilis di mapolres, Rabu.
Oleh massa, akhirnya tersangka dilaporkan ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu set atribut pakaian dinas TNI-AD berpangkat letkol dan pas foto tersangka yang menggunakan pakaian dinas.
"Untuk sementara, kepada tersangka kami baru bisa menjeratnya dengan undang-undang lalu lintas. Karena hingga saat ini belum ada pihak berkeberatan yang melaporkan tersangka terkait penggunaan atribut militer," kata AKP Edy.
Sementara, tersangka Gideon mengatakan ia terpaksa mengaku sebagai anggota TNI-AD untuk menghindari amuk massa saat kecelakaan terjadi.
"Saya terpaksa mengaku sebagai anggota TNI karena takut diamuk massa. Itu saja, tidak ada alasan lain," ujar Gideon saat berada di Mapolres Madiun.
Ia menjelaskan jika pakaian dan atribut TNI Angkatan Darat tersebut dibelinya di toko perlengkapan yang ada di sekitar markas TNI-AD Batalyon Lintas Udara (Yonlinud)- 501/Bajra Yudha di Jalan Urip Sumoharjo Kota Madiun, sejak beberapa bulan yang lalu.
Tersangka akan dikenai dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.(*)