Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang dialami seorang mahasiswi di Kecamatan Balung.
"Perkara sudah kami ambil alih dari Polsek Balung, sehingga tim unit Resmob dan IT sudah bergerak di lapangan. Mohon doanya, semoga dalam satu atau dua hari ke depan pelaku bisa kami tangkap," kata Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candra Putra dalam keterangan yang dikonfirmasi di kabupaten setempat, Rabu.
Ia menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dengan cepat dan transparan, serta penanganan perkara telah diambil alih oleh Polres Jember dari Polsek Balung.
"Status perkara juga telah dinaikkan dari tahap penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik). Hal itu menandakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, Polres Jember juga menyiapkan perlindungan dan pendampingan langsung kepada korban di setiap tahap penanganan perkara.
"Tidak akan ada upaya damai atau penyelesaian melalui jalur restorative justice, mengingat kasus kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum pidana, sehingga tidak ada ruang untuk damai dalam kasus seperti itu," katanya.
Bobby menjelaskan pihaknya memerintahkan Propam Polres Jember untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polsek Balung dalam penanganan awal laporan korban, sehingga hasil penyelidikan itu akan menjadi dasar evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, tim advokasi korban kekerasan seksual dari Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII), Korpri PMII Jember dan Pengurus Cabang Fatayat NU Jember telah bertemu dengan Kapolres Jember.
"Kami datang ke Polres Jember untuk mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap salah satu kader PMII asal Kecamatan Balung berinisial SF, yang dinilai lamban ditangani aparat kepolisian," kata Sekretaris IKA PMII Jember, Sutrisno.
Menurutnya laporan korban sempat dianggap bukan prioritas oleh polisi, padahal kondisi SF ketika melapor menunjukkan luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya saat kekerasan terjadi.
Ia menilai kelambanan aparat polisi membuat pelaku melarikan diri, setelah kasus tersebut menjadi ramai diperbincangkan dan langkah audiensi itu bukan untuk menyudutkan pihak kepolisian, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.
“Kalau memang ada kelalaian, harus ada tindakan tegas. Ini bukan soal menyalahkan, tapi soal bagaimana polisi hadir melindungi masyarakat, terutama korban kekerasan seksual," ujarnya.
Sebelumnya seorang mahasiswi di Kecamatan Balung berinisial SF (21) mengalami kekerasan seksual dan fisik dengan terduga pelaku tetangga korban berinisial SA (27) dan korban sudah melaporkan kejadian itu kepada Polsek Balung, namun belum ada penanganan yang serius.
