Pedagang Pasar Desak DPRD Sahkan Adenddum PKS
Senin, 19 November 2012 9:46 WIB
Malang - Pedagang Pasar Dinoyo, Kota Malang, Jawa Timur, mendesak DPRD setempat segera mengesahkan adenddum perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dengan investor agar pembangunan Mal Dinoyo City bisa segera dilaksanakan.
Humas Paguyuban Pedagang Pasar Dinoyo Khuzaimi, Senin, mengatakan, semua persoalan yang mencuat dalam perjanjian kerja sama (PKS) lama sudah dibahas dan tuntas, sehingga tidak ada alasan bagi dewan utnuk menunda-nunda pengesahannya.
"Memang dalam adenddum itu ada yang merugikan terutama soal dengan pendapatan (bagi hasil) karena pedagang yang sebelumnya wajib menyetor Rp27.500/hari selama 15 tahun untuk angsuran bedak, dalam adenddum PKS turun menjadi Rp7.000/hari selama 10 tahun," katanya.
Akibat perubahan adenddum tersebut jatah (pendapatan) Pemkot Malang menurun drastis, dari Rp21 miliar menjadi Rp13 miliar karena untuk menutup kerugian investor agar tidak terlalu besar.
Menurut dia, investor harus memberikan ganti rugi pada sembilan rumah toko (ruko) yang berada di kawasan pasar, padahal, dalam PKS sebelumnya, sembilan ruko tersebut tidak termasuk tanggungan investor.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemkot maupun DPRD hendaknya memaklumi adanya penyusutan jatah tersebut karena retribusi pedagang untuk angsuran bedak juga diturunkan cukup drastis nominalnya.
Menanggapi desakan para pedagang tersebut Ketua Komisi A yang juga anggota panitia khusus (Pansus) Adenddum PKS Pasar Dinoyo Arif Wahyudi tidak resah karena pembahasannya saat ini sudah finalisasi.
"Kami jamin tidak ada permainan untuk menunda pengesahan adeddum PKS yang berdampak pada molornya pembangunan mal dan akhir bulan ini pasti sudah disahkan. Kalaupun pembahasan penusutan jatah ini secara detail karena kami tidak ingin sampai ada penyimpangan," tandasnya.(*)