Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyerukan kepada pemerintah dan seluruh pelaku industri agar tidak salah paham dalam memaknai sistem penyerapan tenaga kerja (outsourcing) yang tengah ramai ditolak oleh para pekerja. "Pemerintah salah kaprah memaknai "outsourcing" ini, padahal istilah itu sama artinya dengan subkontrak atau menyewa tenaga kerja yang tidak dimiliki oleh perusahaannya," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, setelah menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Macedonia di Jakarta, Rabu. Menurut Suryo kegiatan outsourcing bukanlah sesuatu yang haram, karena memang dibutuhkan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. "Tapi selama ini yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya ketentuan kerja dan upah yang jelas antara perusahaan yang menyewakan pegawainya dengan para pegawai itu," kata Suryo. Suryo mengatakan jika pemerintah nantinya akan membatasi sektor-sektor tertentu yang boleh merekrut karyawan dengan sistem "outsourcing" maka dampaknya justru akan merugikan industri itu. "Kalau misalnya ditetapkan hanya lima bidang saja yang boleh outsourcing, tetapi Hollywood meminta tenaga kerja outsourcing dari teman-teman kreatif, tetapi kita tidak bisa kirim karena aturannya hanya boleh lima bidang tertentu, itu kan tidak benar," kata Suryo. Sebelumnya Menko Perekonomian Hatta Rajasa telah menggelar rapat bersama menteri terkait guna membahas sistem "outsourcing" dan upah minimum yang layak bagi tenaga kerja kontrak itu. Dalam rapat itu, Hatta meminta pengusaha dan buruh melalui perantaraan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menyatukan perbedaan pandangan mengenai efektivitas tenaga kerja "outsourcing". (*)
Kadin: Jangan Salah Kaprah Memaknai "Outsourcing"
Rabu, 14 November 2012 15:17 WIB