Warga Kediri Keluhkan Pungutan Liar Pengurusan Akta
Senin, 12 November 2012 22:07 WIB
Kediri - Sejumlah warga yang mengurus akta untuk keluarga mereka di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, mengeluhkan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum instansi tersebut.
Sahrul Efendi, salah seorang warga ditemui saat akan mengurus akta untuk anaknya, mengaku harus mengeluarkan ongkos cukup besar sampai Rp500 ribu. Biaya itu ditarik oleh petugas yang membantu mengurus dokumen kependudukan untuk anaknya.
"Saya terlambat sekitar setahun untuk mengurus akta kelahiran anak saya, tapi biayanya cukup besar sampai Rp500 ribu," katanya.
Ia sangat keberatan dengan ongkos yang tidak masuk akal itu. Berdasarkan aturan, biaya kepengurusan akta kelahiran hanya sebesar Rp232 ribu. Namun, ketika dibawa petugas, ternyata ongkos itu bisa naik dua sampai tiga kali lipat.
Jumlah warga yang mengajukan untuk pencarian akta di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sekitar 200 orang per hari. Secara total, hingga saat ini sudah ada 1.200 warga yang mengajukan permohonan akta kelahiran di PN Kabupaten Kediri.
Penetapan itu memang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, dimana pengadilan memang menjadi syarat pengurusan akta kelahiran bagi warga yang terlambat mengurus dokumen kependudukan tersebut lebih dari setahun.
Namun, tingginya jumlah warga yang mengurus keterlambatan akta kelahiran ternyata menjadi lahan bagi calo. Dengan dalih membantu pengurusan, calo yang biasanya berasal dari oknum dinas tertentu justru menarik biaya yang sangat tinggi, bahkan ada yang menarik sampai Rp1 juta. (*)