Gresik - Izin perusahaan pengeboran minyak PT Hess Indonesia di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan ditinjau ulang oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan pemkab setempat yang diduga telah mencemari perairan di daerah itu. Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Senin mengatakan, tinjauan ulang itu untuk menindaklanjuti adanya pencemaran minyak di wilayah Perairan Ujungpangkah atau di wilayah pesisir utara Gresik yang diduga dilakukan PT Hess Indonesia. "Saya juga memerintahkan Camat Ujungpangkah bersama masyarakat untuk menginventarisir semua kerugian masyarakat atas kerusakan yang disinyalir diakibatkan oleh tumpahan minyak itu," katanya. Dikatakannya, tinjauan ulang serta penginventarisiran lokasi yang tercemar minyak itu dilakukan juga karena desakan masyarakat Ujungpangkah yang tidak puas atas mediasi dari beberapa kali aksi yang telah dilakukan dengan PT Hess Indonesia. Qosim juga meminta kepada PT Hess Indonesia untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar, sebab adanya investor di Gresik adalah untuk kesejahteraan masyarakat. "Kalau masyarakat tidak sejahtera dan cenderung dirugikan maka kami perlu meninjau kembali aktivitas perusahaan tersebut, atau bahkan pemerintah berwenang untuk menutupnya," katanya. Oleh karena itu, Qosim berharap pihak Hess bisa lebih bekerja sama dengan masyarakat Ujungpangkah dengan memberi pekerjaan agar lebih berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Sebelumnya, ratusan nelayan di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, protes kepada PT Hess Indonesia yang diduga melakukan pencemaran minyak di wilayah Pesisir Utara Gresik. Akibat pencemaran itu, sekitar 600 nelayan di pesisir utara Gresik kesulitan mencari ikan. Sementara itu, sebelumnya "Presiden General" Hess Indonesia, Ronald Gunawan tidak mengakui jika pencemaran minyak di Pesisir Utara adalah dari tumpahan minyak milik PT Hess Indonesia. Sebab Ronald mengatakan, sesuai hasil penelitian di laboratorium umum, minyak yang mencemari kawasan utara Gresik karateristiknya tidak sama dengan minyak milik PT Hess Indonesia. "Minyak yang mencemari pesisir utara itu dapat dikategorikan sebagai minyak yang sudah lama terekspos cuaca, dan tidak mungkin berasal dari pipa ataupun sumur minyak PT Hess Indonesia," tuturnya.(*)
Berita Terkait
Finlandia perketat peraturan untuk izin tinggal tetap
23 Desember 2025 21:45
ESDM sebut ada 23 izin tambang di Aceh, Sumut dan Sumbar
5 Desember 2025 15:21
Menhut segera cabut 20 izin PBPH, termasuk di area banjir Sumatera
5 Desember 2025 12:40
Kantongi izin, Persik jamu Semen Padang di Stadion Brawijaya
22 November 2025 22:16
Satpol PP Probolinggo tutup sementara gudang tembakau tak berizin
6 November 2025 09:42
Mentan cabut izin 190 kios pupuk tak patuhi aturan HET
31 Oktober 2025 14:03
OJK Kediri cabut izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
28 Oktober 2025 16:23
Satgas IKN temukan 4.000 hektare area tambang tanpa izin
27 Oktober 2025 12:45
