Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Dosen Politik dan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Dr. Sufyanto M.Si. menilai isu perpecahan antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana harus segera dihentikan, karena berpotensi mengganggu pembangunan di wilayah setempat.
Sufyanto mengatakan, adanya isu perpecahan tersebut juga menjadi contoh buruk bagi masyarakat, dimana seharusnya pemimpin daerah juga harus memiliki sifat negarawan dan mampu menahan diri untuk tidak menunjukkan perpecahan ke ruang publik.
"Konflik elit antara Bupati dan Wakil Bupati di Sidoarjo, harus disudahi karena jika hal tersebut terus berlangsung, maka berpotensi mengganggu jalannya pembangunan di Sidoarjo," kata Sufyanto kepada ANTARA di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
Sufyanto menjelaskan bahwa jika perpecahan tersebut terus berlanjut dan berkepanjangan serta berdampak pada pembangunan, maka masyarakat Sidoarjo yang akan menjadi korban dan dirugikan.
Menurutnya, perbedaan pandangan yang berujung pecah kongsi antara bupati dan wakil bupati adalah hal yang wajar dan lumrah.
Ia menilai penyebab utama perpecahan tersebut biasanya terjadi akibat putusnya kesepakatan awal antara kedua belah pihak terkait kewenangan bupati dan wakil bupati yang berbeda.
Sufyanto menyatakan harus ada pemahaman dan kedewasaan mengenai wewenang masing-masing kepala daerah, sehingga kedua pihak mampu berbesar hari menerima wewenang yang telah diamanatkan.
Ia menekankan saat ini yang harus dilakukan oleh kedua pihak adalah terus fokus untuk mewujudkan janji-janji kampanye yang pernah diucapkan demi kemakmuran masyarakat Sidoarjo.
Sebelumnya, publik Sidoarjo diramaikan oleh isu perpecahan antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayan imbas dari mutasi 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan pada Rabu (17/9) lalu.
Wabup Sidoarjo Mimik Idayana di hari yang sama mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses mutasi tersebut dan menyatakan kebijakan tersebut tidak sah.
Sementara itu Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan beberapa waktu lalu menyatakan bahwa proses mutasi tersebut sudah sesuai prosedur dan telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala Kantor Regional II BKN, Basuki Ari Wicaksono, dalam keterangannya, juga telah menyatakan bahwa proses mutasi tersebut telah sesuai prosedur dan sudah diberi izin oleh BKN pusat.
Akademisi minta isu perpecahan Bupati-Wabup Sidoarjo segera dihentikan
Selasa, 23 September 2025 14:20 WIB
Foto Arsip: Dosen Politik dan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Dr Sufyanto MSi. (ANTARA/HO-Humas Umsida)
