DPR Usul Batas Usia Bus 3-4 Tahun
Sabtu, 20 Oktober 2012 5:37 WIB
Jeddah (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini yang menjadi anggota tim pemantau layanan jamaah haji Indonesia mengusulkan agar usia bus yang dikontrak maksimal berusia 3-4 tahun.
"Secara teori bus usia 1-3 tahun kecil kemungkinan terbakar," kata Jazuli setelah mendarat di Bandara King Abdul Azis, Sabtu dini hari.
Dia menyesalkan terbakarnya salah satu bus yang mengangkut jamaah haji Indonesia dari Madinah ke Mekkah beberapa waktu lalu.
"Terbakarnya koper bersama bus pada batas tertentu bisa diganti tetapi ada surat-surat penting yang mungkin tidak terganti, termasuk kerugian psikologis," ucapnya.
Dia berharap peristiwa itu tidak terulang lagi. Di sisi lain dia juga menyoroti sejumlah keterlambatan pesawat Garuda yang mengangkut jamaah.
Menurut dia terjadi dua kemungkinan atas keterlambatan itu, yakni terbatasnya "gate" bagi Garuda atau memang karena masalah teknis.
"Jika masalah 'gate' di bandara maka kita akan meminta Kementerian Haji Saudi untuk menambah 'gate' bagi Garuda," kata anggota DPR dari Fraksi PKS itu.
Namun, jika karena masalah teknis pada Garuda maka seharusnya hal itu tidak terjadi.
Dia menangkap kesan Garuda selama ini dimanja dengan peraturan perundangan bahwa pemerintah tidak wajib melakukan tender untuk pelayanan penerbangan haji. Jika, memang mendapat prioritas, maka diminta Garuda harus tetap memperhatikan kualitas pelayanan. (*)