Situbondo (ANTARA) - Satgas Pangan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat, melakukan inspeksi mendadak peredaran gula rafinasi di pasar tradisional dan toko-toko modern hingga distributor di wilayah setempat.
Inspeksi mendadak peredaran gula kristal rafinasi ini dilakukan sebagai upaya mencegah beredarnya gula rafinasi tersebut ke konsumen sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022.
"Inspeksi mendadak bersama Komisi II DPRD, TNI/Polri dan pihak PG Pandjie ini untuk membuktikan bahwa gula rafinasi ini benar-benar ada (beredar di pasaran)," ujar Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah di sela inspeksi mendadak di toko modern di Jalan Diponegoro Kabupaten Situbondo, Jumat.
Dalam sidak itu, tim Satgas Pangan Situbondo mendapati diduga gula rafinasi dijual bebas dalam satu kemasan kopi sachet di toko modern maupun di swalayan.
Atas temuan dugaan gula rafinasi dalam satu kemasan kopi sachet itu, lanjut Wabup Ulfiyah, tim Satgas Pangan Situbondo akan segera berkirim surat ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
"Kami dari pemerintah daerah dan Komisi II DPRD akan bersama-sama berkirim surat ke pemerintah pusat terkait dengan temuan ini," kata Ulfiyah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo Jainur Ridho menyampaikan dalam inspeksi mendadak tersebut juga ditemukan gula kristal putih diduga gula rafinasi di salah satu distributor di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
"Ada kemasan satu kilogram yang kami temukan diduga gula rafinasi di gudang salah satu distributor, kami segera rapat bersama terkait temuan ini," ujarnya.
