17 PNS di Kabupaten Madiun Melanggar Disiplin
Sabtu, 6 Oktober 2012 10:41 WIB
Madiun - Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Madiun menyebutkan, sebanyak 17 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa timur, dinilai melanggar disiplin kerja selama Januari hingga September 2012.
"Jumlah PNS yang melanggar disiplin tahun ini tidak banyak berubah dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2011, jumlah PNS yang "nakal" mencapai 18 orang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Madiun, Slamet Rijadi, Sabtu.
Ia menerangkan, dari 17 kasus PNS "nakal" yang ditanganinya tersebut, tiga di antaranya melakukan pelanggaran disiplin kategori berat, enam PNS melakukan pelanggaran disiplin ketegori sedang, dan sisanya pelanggaran disiplin kategori ringan.
Tiga PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan wewenang, pencabulan, dan tidak masuk kerja selama 46 hari.
"Ketiga PNS ini telah diberi sanksi sesuai aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Yakni, ada yang dibebaskan dari jabatan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan pemberhentian dengan hormat," terang Slamet.
Sedangkan untuk enam PNS yang terjerat pelanggaran disiplin kategori sedang, kenakalannya cukup beragam, dari terjerat tindak pidana perjudian, penipuan, hingga tidak masuk kerja.
"PNS pelanggar disiplin yang telah menjalani sanksi, biasanya menjalani proses dari inspektorat lalu BKD dan dilajutkan dengan keputusan bupati," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, lembaga tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi pada PNS yang melanggar disiplin. Jika terbukti melanggar disiplin, beragam sanksi siap diberikan. Langkah ini dilakukan sebagai fungsi kontrol para PNS agar tidak merugikan pemerintah daerah.
"Kalau pelanggaran kategori ringan cukup kami bina. Tapi kalau sudah pelanggaran kategori berat dan ada inkrah hukumnya, maka sanksinya bisa berupa penghentian dari PNS dengan tidak hormat," tambah Slamet.
Pihak BKD setempat terus berupaya menekan angka pelanggaran PNS ini. Salah satunya dengan melakukan pembinaan PNS, baik dari tingkat satuan kerja atau dinas hingga pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga selalu mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsi PNS adalah sebagai abdi negara. (*)