Surabaya (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi serta Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bertajuk Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) 2025 pada 22–24 Agustus di kampus setempat.
“Tidak semua kepala desa atau lurah memahami ilmu hukum. Karena itu, kami arahkan agar civitas akademika maupun aparatur desa dapat memperdalam praktik hukum langsung di posbakum (pos bantuan hukum) paling lama tiga bulan di bawah naungan LBH Legundi atau posbakum terdekat,” ujar Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, di Surabaya, Jumat,
Menurutnya, keberadaan paralegal sangat penting sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Terdapat dua klaster paralegal yang berkembang saat ini, yaitu paralegal dari organisasi pemberi bantuan hukum serta paralegal dari pos bantuan hukum desa atau kelurahan.
Namun, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021, keduanya tetap berada di bawah naungan organisasi pemberi bantuan hukum.
Secara nasional, paralegal dari organisasi pemberi bantuan hukum sudah mencapai 8.000 orang, sementara dari pos bantuan hukum sekitar 15.000 dari 10.470 posbakum yang ada.
Target ke depan adalah 85.000 paralegal untuk memenuhi kebutuhan seluruh pos bantuan hukum di Indonesia.
Masan menambahkan, BPHN juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Desa pada 5 Juni 2025 guna memperkuat keberadaan pos bantuan hukum sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat desa, termasuk menyangkut pola penganggaran serta logistik.
Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof Iman Prihandono, menilai kerja sama ini sebagai terobosan baru.
Menurutnya, sertifikasi yang diberikan melalui program CPLA akan menjadi bekal penting bagi peserta untuk meningkatkan kapasitas sekaligus memberi pengakuan serta perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Legundi, Frendika Suda Utama, berharap kolaborasi ini dapat memperkuat peran paralegal di desa dan kelurahan melalui posbakum yang telah terbentuk.
Pelatihan CPLA 2025 diikuti 50 peserta dari berbagai kalangan, baik organisasi bantuan hukum maupun masyarakat desa dan kelurahan.
Mereka mendapatkan pembekalan empat praktik utama paralegal, yakni konsultasi dan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, serta rujukan advokat.
