Situbondo (ANTARA) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Muhammad Faisol menjelaskan bahwa aturan tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
"Jadi, raperda inisiatif Komisi IV ini tidak lain untuk memberikan perlindungan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari semua bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, baik formal maupun nonformal," katanya usai Focus Group Discusion atau FGD di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD itu menggandeng akademisi Universitas Nurul Jadid Paiton Kabupaten Probolinggo.
Inisiatif membuat Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini perlu dilakukan karena sampai saat ini masih ada kasus-kasus kekerasan baik secara fisik, psikis dan kekerasan seksual.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam mencegah dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Dalam raperda ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, karena selama ini guru selalu dilaporkan jika terjadi kekerasan," kata Faisol.
Dalam FGD yang membahas rancangan peraturan daerah untuk perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan itu dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, Kementerian Agama setempat, perwakilan sekolah dan pemangku kepentingan lainnya.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026