Dipenda Jatim Sosialisasi Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
Selasa, 2 Oktober 2012 14:43 WIB
Surabaya - Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur menggelar sosialisasi bahwa per 1 Oktober 2012, para wajib pajak yang membayar pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan tanpa membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Ini merupakan terobosan baru untuk mempermudah masyarakat agar membayar pajak kendaraan. Semoga ke depan para wajib pajak semakin sadar dan rajin membayar dengan adanya kemudahan ini," ujar Kepala Dipenda Jatim AA Gde Raja Wija kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dan Jasa Raharja, tidak hanya pajak tahunan kendaraan bermotor saja yang mendapatkan kemudahan tersebut, namun juga kebijakan pengesahan surat tanda naik kendaraan (STNK), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja.
"Para wajib pajak yang kendaraannya sudah jatuh tempo membayar silahkan datang ke Kantor Pelayanan Samsat hanya dengan membawa KTP dan STNK asli saja," tukas dia.
Wajib pajak dapat mendatangi kantor pelayanan samsat sebanyak 355 kantor di seluruh Jawa Timur seperti Samsat Induk, Samsat "Drive Thru", Samsat "Corner", Samsat Keliling, Samsat "Payment Point" Mandiri, Samsat Payment Point Bank Jatim, Samsat Kepulauan, E-Samsat "on-line" seluruh Jatim, bus keliling hingga Samsat "link".
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Valentino Tatareda mengemukakan, kebijakan ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Khusus Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Pasuruan, sudah berlaku mulai 1 Oktober 2012. Sedangkan untuk daerah lainnya di Jawa Timur diberlakukan per 15 Oktober 2012.
"Kebijakan ini untuk mempermudah wajib pajak membayar. Semakin mudah caranya maka semakin besar keinginan pemilik kendaraan membayar kewajibannya. Efeknya, tentu menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim," tukas mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya tersebut.
Hanya saja, pantauan ANTARA di Kantor Samsat Bersama, Jalan Manyar Surabaya, belum ada tulisan maupun ucapan sosialisasi kebijakan ini. Salah satu petugas Samsat ketika ditemui mengaku belum mendapat pemberitahuan bahwa wajib pajak diperbolehkan tidak membawa BPKB.
"Kami belum mendapat pemberitahuan bahwa sekarang bisa tanpa BPKB," ucap salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
"Memang mulai kapan berlakunya mas?" tambah dia berbalik tanya.
Belum adanya pemberitahuan terhadap petugas sempat membuat wajib pajak kecewa. Salah seorang wajib pajak, Rachmat, mengaku sempat dikembalikan STNK dan KTP-nya karena tanpa disertai BPKB.
"Tapi karena saya memang sudah tahu tanpa BPKB, saya bilang ke petugasnya kalau sekarang sudah boleh. Kemudian petugas itu memperbolehkannya setelah diberitahu oleh petugas lain yang sudah mengerti tentang kebijakan terbaru," paparnya.(*)