Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur mendukung kesiapan industri dalam beradaptasi dengan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru yaitu Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 karena akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan pada Juni lalu.
Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Regulasi ini akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan, memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem dan proses bisnis mereka," kata Wakil Ketua Umum KADIN Jawa Timur Bidang Promosi Dan Perdagangan Luar Negeri Tomy Kayhatu di Surabaya, Kamis.
Tomy mengingatkan masa transisi ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku industri untuk menyiapkan sistem internal perusahaan serta melatih sumber daya manusia (SDM) dalam penggunaan platform digital baru.
Ia menjelaskan, kedua persiapan tersebut sangat penting terutama untuk mengoptimalkan strategi procurement dan supply chain sekaligus mengevaluasi peluang pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Hal itu lantaran dalam Permendag baru di antaranya mengatur mengenai PLB sebagai solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan dwelling time dan biaya logistik.
PLB dalam aturan baru menawarkan keuntungan signifikan yaitu arus kas perusahaan tetap sehat karena pajak impor tidak langsung dibayar, barang impor tidak membebani pelabuhan utama, pabrik memiliki buffer stok bahan baku yang lebih stabil, dan biaya sewa gudang komersial dapat ditekan.
Ia mengingatkan kepada pelaku usaha bahwa regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif melainkan transformasi fundamental yang akan menentukan daya saing Indonesia dalam ekonomi global.
"Kita harus melihatnya sebagai peluang emas untuk memperkuat posisi bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional," katanya.
Sementara dari sisi Kadin, Tomy memastikan pihaknya sebagai organisasi yang mewakili kepentingan dunia usaha Jawa Timur akan berkomitmen penuh mendukung sosialisasi dan implementasi regulasi baru ini.
Ia menuturkan, Kadin Jatim akan menjadi jembatan komunikasi antara dunia usaha dengan pemerintah dalam proses implementasi sekaligus mengadvokasi perbaikan regulasi berdasarkan masukan dari lapangan.
Ia juga berharap pemerintah semakin memperkuat komunikasi dan koordinasi terutama saat proses implementasi lantaran transformasi besar harus membutuhkan kolaborasi dari semua pihak.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai starting point menuju ekosistem perdagangan Indonesia yang lebih efisien, kompetitif, dan berkelanjutan. Jawa Timur dengan kekuatan industri dan semangat entrepreneurship yang tinggi siap menjadi lokomotif dalam implementasi regulasi progresif ini," ujar Tomy.
