Tulungagung - Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan vonis penjara selama lima (5) tahun dan denda sebesar Rp500 juta terhadap dua nelayan setempat karena dianggap terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan imigran gelap asal Timur Tengah, Rabu. Kedua nelayan yang disebut hakim sebagai bagian jaringan terorganisir penyelundupan manusia itu masing-masing bernama Bambang Sugianto (40) dan Nuryanto (38). Mereka berperan sebagai pihak yang menyewakan kapal untuk mengangkut proses transir 200-an imigran gelap asal Timteng, dari dermaga pelabuhan Popoh, Tulungagung menuju KM Buah Manggis yang telah menunggu di lepas pantai setempat, akhir tahun 2011. Upaya penyelundupan itu sendiri akhirnya gagal total karena KM Buah Manggis yang sedianya berlayar menuju Pulau Cristmast, Australia, terbalik hingga karam setelah dihempas badai di selatan Pantai Prigi, Trenggalek. "Seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya ditolak, kecuali permohonan pengembalian barang bukti perahu 'Barokah' karena alasan ekonomi pihak keluarga terdakwa," kata salah seorang hakim anggota, Yusuf Syamsudin saat membacakan amar putusan majelis. Majelis hakim yang terdiri dari Yusuf Syamsudin, Ramlan, dan Irianto P Utama menyatakan kakak beradik tersebut terlibat secara terorganisir dalam jaringan penyelundupan imigran gelap yang dikomandani Said Abbas. Majelis meyakini keterlibatan Bambang dan Nuri dalam sindikat penyelundupan manusia karena dianggap telah mengetahui rencana penyelundupan ratusan imigran saat itu. Selain pernah terlibat dalam penyelundupan imigran, keyakinan hakim juga didasarkan pada fakta penyediaan dua unit kapal untuk mengangkut imigran dari dermaga Pantai Popoh ke atas KM Buah Manggis. Dari pekerjaan itu, lanjut Yusuf, kedua terdakwa diketahui menerima imbalan uang sebesar Rp14 juta yang dibagikan kepada seluruh awak perahu. "Terdakwa dan jaringannya mendapat keuntungan dari tindak pidana keimigrasian tersebut," kata Irianto atau yang biasa disapa dengan nama panggilan Cecep. Karenanya, majelis hakim menyatakan mereka melanggar pasal 120 ayat 1 Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan penyelundupan manusia. Bambang dan Nuri diganjar hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda sebesar itu tak bisa dipenuhi, maka keduanya harus menggantikan dengan hukuman kurungan selama dua bulan. Menanggapi putusan tersebut langsung ditolak oleh kedua terdakwa di depan majelis hakim. Mereka menyatakan banding karena merasa dikorbankan oleh jaringan di atasnya yang melibatkan sejumlah oknum TNI. "Klien saya tidak ada hubungannya dengan jaringan penyelundupan ini. Mereka ibaratnya hanya tukang ojek yang mengantarkan penumpang ke kereta api. Jika keretanya kecelakaan, mana bisa ojeknya dipenjara," kata kuasa hukum terdakwa, Sunarno Edi Wibowo. (*)
Hakim Tulungagung Vonis Nelayan Terlibat Penyelundupan Imigran
Rabu, 12 September 2012 21:18 WIB