Malang - Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr Mas'ud Said menyatakan bahwa disahkannya Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) merupakan sebuah solusi yang melegakan bagi semua pihak. "Pemerintah, DPR, masyarakat Yogyakarta dan keraton sendiri cukup puas dengan konsep keistimewaan itu, bahkan UUK DIY ini seolah menjadi perekat integrasi nasional," kata Mas'ud Said di Malang, Jumat. Menurut Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah itu, UUK DIY tersebut menjadi suatu terobosan positif yang mampu mengakomodasi keistimewaan DIY melalui legalitas setingkat UU, yang berbeda dengan otonomi khusus atau otonomi umum. Namun demikian, lanjutnya, paradigma keistimewaan tersebut disusun dalam filsafat pemerintahan yang khas dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia mengakui, selama ini keistimewaan Yogyakarta berjalan tanpa payung hukum berupa UU yang memadai. Misalnya, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung melalui kesepakatan masyarakat dan penunjukan berjalan sendiri tanpa payung hukum. Mas'ud menilai, disahkannya UUK DIY tersebut merupakan sejarah baru dalam otonomi daerah. "Setiap provinsi memiliki keunikan sendiri, namun tidak semua provinsi bisa diatur keistimewaannya setingkat UU," ujarnya. Kalaupun DIY menyandang provinsi yang istimewa, lanjutnya, bukan berarti ada unsur penggelembungan APBN untuk DIY, sehingga esensi ruang kekhususan (keistimewaan) tidak perlu otonomi khusus seperti Papua atau Aceh yang mendapat porsi keuangan relatif besar. Lebih lanjut Mas'ud mengatakan, ada beberapa isu penting terkait UUK DIY tersebut, yakni kelembagaan pemerintahan, hubungan antara pusat dengan DIY, pembiayaan APBN dan keuangan daerah serta pengaturan pertanahan. "Semua itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga tata aturan pemerintahannya juga hampir sama dengan provinsi lainnya. Memang ada beberapa hal yang tidak sama dengan provinsi lain karena keistimewaannya yang tidak dimiliki oleh provinsi lain," tandasnya. RUU Keistimewaan DIY menjadi UUK DIY membutuhkan waktu yang cukup panjang, yakni selama hampir lima tahun. Bahkan, dalam pembahasannya juga diiringi dengan perdebatan yang panjang pula dikalangan legislator.(*)
Berita Terkait
BNPB: Korban meninggal bencana Sumatera 1.177 orang per 4 Januari
4 Januari 2026 21:15
Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap
2 Januari 2026 15:54
Prabowo setujui pembentukan Satgas Kuala untuk keruk sungai dangkal
1 Januari 2026 21:30
Prabowo upayakan datangi daerah terdampak besar bencana Sumatera
1 Januari 2026 14:30
Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN
30 Desember 2025 16:16
Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik
30 Desember 2025 13:24
Kapolri sebut survei kepercayaan publik Polri 2025 tunjukkan tren positif
30 Desember 2025 12:58
Soal pengibaran bendera GAM, Panglima TNI: Saya akan tindak tegas
29 Desember 2025 14:24
