Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur menegur 977 pengendara kendaraan angkutan barang yang terindikasi Over Dimension Over Loading (ODOL) selama masa sosialisasi sepanjang Juni 2025.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, Selasa mengatakan, teguran diberikan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi tahap awal pengawasan kendaraan ODOL sesuai instruksi Mabes Polri.
"Sosialisasi dilakukan sejak 1 hingga 30 Juni. Selanjutnya kami menunggu petunjuk pelaksanaan untuk masuk ke tahapan peringatan dan penindakan," ujar Taufik.
Disebutkan, mayoritas kendaraan yang ditegur merupakan truk pengangkut barang bekas (rosok) dan kayu.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pengemudi.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan kepada 167 perusahaan jasa angkutan melalui media sosial.
Menurut Taufik, pelanggaran ODOL paling banyak ditemukan pada truk bermuatan rosok dan kayu, yang umumnya melebihi batas dimensi kendaraan.
Ia menambahkan, tahapan berikutnya berupa peringatan hanya akan melibatkan teguran tertulis.
Sedangkan penindakan akan disertai sanksi hukum. Namun, kedua tahapan ini belum dijalankan karena masih menunggu arahan resmi dari Mabes Polri.
