Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menertibkan tiang dan kabel telekomunikasi yang semrawut, karena mengganggu pemandangan.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengemukakan penertiban ini dilakukan pada tiang dan kabel telekomunikasi di sepanjang Jalan Brawijaya, Kota Kediri. Untuk tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis, direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan.
"Pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis. Sehingga tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini kami lakukan penindakan lebih lanjut dengan cara dicabut. Ada sekitar 40 tiang di Jalan Brawijaya yang tidak memiliki rekomendasi teknis," katanya di Kediri, Senin.
Wali Kota mengatakan dengan adanya pencabutan tiang ini selain menertibkan sekaligus memperindah lingkungan khususnya di Jalan Brawijaya, Kota Kediri.
Awalnya dapat dilihat banyak sekali kabel dan tiang yang tidak tertata rapi, sehingga Pemerintah Kota Kediri melakukan penataan, bahwa tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis dilakukan pencabutan.
"Ini inisiatif dari Pemkot Kediri dan masyarakat menyambut baik. Karena memang tiang-tiang di sekitar trotoar ini biasanya mengganggu pengguna jalan. Pemerintah berupaya memberikan solusi agar lingkungan lebih indah dan tidak mengganggu pengguna jalan," kata dia.
Wali Kota juga memberikan arahan agar penataan tiang dan kabel ini diperluas di ruas jalan lain.
Dinas PUPR Kota Kediri diminta segera melakukan evaluasi mana saja yang sudah memiliki rekomendasi teknis dan mana saja yang tidak memiliki, sehingga nantinya yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini harus segera ditindak.
"Sementara ini masih di Jalan Brawijaya dan saya arahkan untuk diperluas. Terkadang ketika ada pembangunan tiang dan kabel ini mengganggu," kata dia.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Yono Heryadi menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari institusinya selaku dinas yang memiliki kepentingan dan diberi amanah untuk mengelola ruang milik dan ruang manfaat jalan.
Menurut dia, hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 dan perubahannya di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Ia mengungkapkan, memang dimungkinkan jalan ini dimanfaatkan untuk beberapa aspek, salah satunya utilitas terkait dengan seluler.
Namun, karena Perda belum mengatur bagaimana mekanisme pemanfaatan jalan terkait utilitas lalu dilakukan analisis, akhirnya dibatasi satu titik ada empat tiang.
"Asalkan sesuai kepatutan, kewajaran, sesuai estetika, kami memberikan. Namun, dengan perkembangan yang sangat cepat akhirnya banyak tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis secara ilegal mendirikan di ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan. Untuk itu kami di Dinas PUPR menegakkan, meskipun tidak ada mekanisme perizinan kami menggunakan dasar undang-undang," kata dia.
Yono menambahkan, di Kota Kediri terdapat sekitar 13.000 tiang. Saat ini Dinas PUPR Kota Kediri sedang menyisir mana saja yang memiliki dan tidak memiliki rekomendasi teknis.
Untuk sementara ini, Dinas PUPR Kota Kediri memiliki kebijakan menghentikan pemberian rekomendasi teknis.
Sedangkan untuk provider diarahkan bergabung dengan yang telah memiliki rekomendasi teknis sekaligus guna mendata keseluruhan berapa persen yang sudah memiliki rekomendasi teknis.
"Kami sudah mulai di Jalan Stasiun, dan kami konsep mengelola utilitas semua di bawah tanah, baik selular maupun PLN. Kami sudah koordinasi dengan PLN dan telah disambut baik serta teman-teman provider mendukung," kata Yono.*