Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz diperbolehkan melewati Selat Malaka karena menggunakan hak transit.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai," kata Mayjen TNI Kristomei dalam siaran pers resmi Mabes TNI yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan kapal induk Amerika Serikat itu.
Walau demikian, Mayjen TNI Kristomei menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawasi pergerakan kapal itu agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan mengancam kedaulatan negara.
"Kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi," jelas Kapuspen Mabes TNI.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menggambarkan kapal induk Amerika Serikat melintasi perairan Aceh.
Video tersebut pun diunggah oleh beberapa akun media sosial hingga akhirnya banyak memicu reaksi publik.