Bantul (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) RI Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa semua notaris yang terdapat di seluruh Indonesia boleh mengeluarkan akta pendirian koperasi desa bagi desa atau kelurahan yang telah memenuhi syarat pembentukan kopdes tersebut.
"Saya surati Menteri Hukum, dan semua notaris boleh mengeluarkan akta kopdes," kata Menkop pada acara Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih, di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Yogyakarta, Minggu.
Dengan demikian, kata Menkop, tidak hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang boleh mengeluarkan sertifikat atau akta kopdes, namun semua notaris bisa mengeluarkan akta guna mendukung suksesnya pembentukan kopdes di wilayahnya.
Bahkan, kata Menkop, pemerintah menekankan bahwa semua aturan yang ada, termasuk di daerah, harus mendukung suksesnya pembentukan kopdes atau kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari kekuatan ekonomi kerakyatan.
"Kalau perlu relaksasi aturan, bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita," katanya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY telah mempercepat pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan di DIY melalui kolaborasi intensif dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kolaborasi tersebut dinilai krusial karena notaris berperan penting dalam penyusunan akta dan legalitas koperasi.
"Para notaris di DIY siap bekerja ekstra keras untuk membantu percepatan pendirian koperasi merah putih. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepala desa dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan lancar," kata Ketua INI Wilayah DIY Agung Hernin.