Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memberikan bantuan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada 500 nelayan sebagai upaya untuk melindungi para pekerja rentan di wilayah itu yang belum mengikuti program perlindungan keselamatan kerja.
"Program ini juga merupakan bentuk kepedulian Pemkab Pamekasan kepada para nelayan dan berupaya membantu mereka dalam meningkatkan kesejahteraan," kata Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.
Program bantuan Jamsostek oleh Pemkab Pamekasan kepada para nelayan ini dengan mengikutsertakan mereka pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut Wabup, ada dua program yang diikuti para nelayan pada program Jamsostek itu, yakni program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Secara simbolis, bantuan Jamsostek kepada 500 orang nelayan ini sudah kami serahkan kemarin, bersamaan dengan penyerahan bantuan jerigen BBM bersubsidi," katanya.
Menurut Wabup, bantuan Jamsostek kepada para nelayan di Kabupaten Pamekasan ini hanya sebagian, sesuai dengan kemampuan anggaran.
Orang nomor dua di lingkungan Pemkab Pamekasan ini menuturkan, total jumlah nelayan yang ada di kabupaten itu sebanyak 10.512 orang, tersebar di enam kecamatan pesisir, yakni dua kecamatan di wilayah utara Pamekasan dan empat kecamatan di wilayah selatan.
"Tapi, dari jumlah sebanyak 10.512 orang ini, baru 500 orang yang bisa kami bantu mendapatkan Jamsostek dengan mengikutsertakan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Bantuan Jamsostek kepada nelayan di Kabupaten Pamekasan ini merupakan program tahun 2024 yang terealisasi pada tahun anggaran 2025 ini.
Sementara itu, menurut data BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, pekerja yang tercakup program Jamsostek di kabupaten ini hanya sebanyak 20,9 persen atau 57 ribu orang dari total penduduk yang bekerja sebanyak 273 ribu orang lebih.
Jumlah peserta ini terbagi dalam tiga kelompok, yakni pertama, pekerja informal atau pekerja mandiri bukan penerima upah. Jumlahnya 5 persen atau sekitar 8 ribu orang.
Kedua, penerima upah atau orang yang bekerja di bawah instansi atau lembaga sebesar 53,9 persen atau sekitar 41 ribu penduduk. Ketiga, pekerja konstruksi 23,5 persen atau sekitar 7 ribu orang.
"Karena itu, kami terus mendorong kepada mereka yang belum tercakup program Jamsostek ini agar bisa ikut program, karena ini untuk kepentingan mereka sendiri, yakni mendapatkan perlindungan jaminan keselamatan kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana.