Jakarta (ANTARA) - Sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kembali hadir di sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Beberapa politikus dimaksud, yakni Hendrawan Supratikno, Chico Hakim, Benhur George Watubun, Ribka Tjiptaning, serta Ferdinand Hutahaean.
Terdapat pula politikus PDIP lainnya yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti Denny Cagur, Darmadi Durianto, hingga Dolfie Othniel Frederic, turut menyaksikan sidang kasus Hasto.
Adapun kali ini sidang kasus Hasto dengan agenda pemeriksaan ahli. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Sebelumnya, para politikus PDI Perjuangan kerap terlihat hadir di persidangan kasus Hasto. Beberapa yang pernah hadir di antaranya Ganjar Pranowo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo, Sonny Keraf, hingga Panda Nababan.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sejumlah politikus PDIP kembali hadiri sidang Hasto
Kamis, 5 Juni 2025 13:17 WIB

Anggota DPR dari PDI Perjuangan Denny Cagur (kanan) hadir menyaksikan sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)