Jombang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangkap dua orang yang masuk dalam sindikat penjualan narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti sebanyak 210,68 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengemukakan, terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan HM (28), warga Desa Blimbingsari, Mojokerto di tepi jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
"Ungkap awalnya kami tangkap dan amankan tersangka HM. Dia menjual di daerah Ploso dan di tasnya ada sabu," katanya di Jombang, Selasa.
Ia menambahkan, petugas melakukan pemeriksaan intensif kepada HM dan diketahui bahwa tersangka baru mengambil paket sabu yang diletakkan dengan sistem ranjau dengan berat 99,22 gram.
Untuk mengelabui petugas, paket berisi barang terlarang itu dibungkus seperti bakpia.
Kemudian, polisi juga mendapati satu pelaku lain berinisial FR yang tinggal di Dusun Sidopulo, Desa Losari, Jombang, dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
FR ditangkap ditangkap aparat kepolisian di tepi jalan raya Desa Bedahlawak, Jombang. Polisi melakukan penggeledahan di rumah FR yang berada di Desa Losari tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti 111,46 gram sabu dan 45 butir atau 16,59 gram pil ekstasi di rumah tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip hingga telepon seluler. Seluruhnya barang disita dan dibawa ke Mapolres Jombang.
Pihaknya mengungkapkan selama ini FR mengedarkan sabu dengan sistem ranjau yanb dilakukannya sejak 2024.
Dari kedua tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 210,68 gram serta 45 butir pil ekstasi dengan nilai lebih dari Rp200 juta.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.