Malang Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Asep Heri memberikan atensi terhadap percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Malang.
"Percepatan ini supaya segera diselesaikan. Harus ada kepastian hukum untuk tempat ibadah, karena menjadi bagian di dalam pilar peradaban," kata Asep dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kota Malang, Rabu.
Asep menyatakan melalui koordinasi itu juga dilakukan pembahasan mengenai strategi dan pembagian tugas masing-masing pemangku kepentingan di Kota Malang.
Menurut dia, upaya yang dijalankan untuk mempermudah jalannya proses percepatan pengurusan sertifikat, baik untuk tanah wakaf maupun rumah ibadah.
"Kami hadir bukan hanya membawa nama institusi, tapi ini adalah itikad pelayanan kepada umat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Kusniyati menyebut total ada 751 bidang tanah wakaf dan tempat ibadah di Kota Malang belum memiliki sertifikat.
"Kami telah membentuk tim khusus yang turun langsung untuk melakukan sensus tanah wakaf dan percepatannya," kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membantu penyelesaian pendaftaran tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayah tersebut.
"Kami bertekad terus bersinergi dengan semua forum koordinasi pimpinan daerah untuk melayani. Itu kami jalankan dengan baik sehingga kolaborasi ini harus tetap berlanjut," kata dia.
Bahkan, kata dia, maksimal penyelesaian pengurusan sertifikat untuk tanah wakaf dan rumah ibadah, pada akhir Agustus 2025.
"Jika perlu, kami akan membuat satgas khusus untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah," ucap dia.
