Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menegaskan fungsi sentra sebagai tempat layanan rehabilitasi sosial tidak mengalami perubahan meskipun Sekolah Rakyat akan dijalankan di seluruh sentra terpadu.
Ia menegaskan masyarakat yang memerlukan perawatan, konseling maupun program rehabilitasi sosial tetap dapat mengakses layanan seperti biasa.
“Sentra itu melayani masyarakat yang memerlukan perawatan, konsultasi atau secara umum rehabilitasi sosial. Itu tetap jalan,” ujar Mensos Saifullah di Jakarta, Rabu.
Kehadiran Sekolah Rakyat, kata Mensos, bukan mengambil alih ruang, melainkan berjalan berdampingan dan beriringan dengan kegiatan utama sentra.
“Kita ingin memuliakan semuanya. Baik yang membutuhkan layanan di sentra maupun anak-anak dari keluarga rentan yang kini bisa mengakses pendidikan dasar lewat Sekolah Rakyat,” katanya.
Mensos menyebut Sekolah Rakyat sebagai bagian dari ikhtiar Kementerian Sosial dalam menyasar kelompok miskin dan miskin ekstrem.
Melalui pendekatan pendidikan yang menyatu dengan pelayanan sosial, kementerian berupaya mengatasi putus sekolah dan keterbatasan akses pendidikan dasar, sehingga penekanan utamanya ialah fungsi sentra tidak berubah.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengapresiasi respons cepat dan konkret Kementerian Sosial dalam menangani berbagai persoalan sosial di lapangan.
Menurut Maman, slogan Kemensos Selalu Ada bukan sekadar jargon, tetapi terlihat dalam eksekusi lapangan terhadap kasus-kasus kemanusiaan, seperti rumah roboh, operasi gagal, hingga anak-anak yang putus sekolah.
Ia menekankan keberadaan program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari langkah afirmatif untuk menjangkau anak-anak dari keluarga miskin ekstrem.
Apresiasi ini merujuk pada langkah Kementerian Sosial membangun 100 titik Sekolah Rakyat pada 2025, yang dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga miskin ekstrem yang putus sekolah.
Program ini menargetkan daya tampung hingga 1.000 siswa per sekolah, dengan skema pembangunan dua tahap.
Adapun seluruh renovasi bangunan dipastikan tidak mengganggu fungsi utama sentra sosial sebagai tempat layanan rehabilitasi.