Polres Madiun Tangani Sembilan Kasus Kriminalitas Anak
Rabu, 25 Juli 2012 15:02 WIB
Madiun - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangani sedikitnya sembilan kasus kriminalitas atau kejahatan yang melibatkan anak-anak pada periode Januari hingga Juli 2012.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Madiun, Aiptu Juni Legowati, Rabu, mengatakan, dari sembilan kasus kriminal anak yang ada, terdapat 12 korban dan tiga tersangka yang masih berusia dibawah 18 tahun.
"Dari sembilan kasus tersebut, sebagian ada yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Madiun untuk proses hukum selanjutnya," ujar Juni Legowati kepada wartawan.
Menurut dia, jika dibadingkan dengan kasus serupa pada tahun sebelumnya, jumlah kriminalitas anak tahun ini memang masih rendah. Dimana pada tahun 2011, Unit PPA Polres Madiun menangani sebanyak 13 kasus dengan 13 korban dan dua tersangka.
"Namun jika dilihat lagi lebih rinci, kasus kriminalitas yang melibatkan anak di Kabupaten Madiun menunjukkan tren naik sejak beberapa tahun terakhir," kata dia.
Ia menilai, naiknya kasus kriminalitas yang melibatkan anak di wilayah hukumnya ini dipengaruhi oleh faktor kecanggihan teknologi. Sehingga, anak-anak mudah mengakses gambar ataupun video porno melalui ponsel ataupun internet.
Awalnya anak-anak ini hanya penasaran dan ingin tahu. Namun lama-kelamaan mereka ingin mencoba karena kemudahan akses terhadap hal-hal berbau pornografi tersebut.
"Selain itu, juga dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan dari orang tua. Anak-anak yang menjadi korban rata-rata berasal dari keluarga "broken home" atau kurang harmonis," jelasnya.
Sementara Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto mengatakan, dari sembilan kasus yang ditangani tersebut mayoritas merupakan kasus pencabulan dan persetubuhan yang mencapai tujuh kasus dengan jumlah korban sebanyak 11 anak.
"Sedangkan sisannya merupakan kasus kriminalitas biasa, seperti pencurian dan penganiayaan," ujar AKP Edy menambahkan.
Guna mencegah bertambahnya kasus kriminal anak, pihaknya menggandeng Satuan Bina Masyarakat polres setempat, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait lainnya, untuk memberikan sosialisasi kepada pelajar di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat tentang bahanyanya pergaulan bebas, narkoba, dan tindak pidana lainnya. (*)