Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah setempat telah rampung keseluruhan, dengan total mencapai 390 unit.
"Totalnya 390 koperasi (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), itu sudah selesai semua terbentuk. Adapun di Kabupaten Malang memiliki sebanyak 378 desa dan 12 lainnya merupakan kelurahan." kata Bupati Malang M Sanusi di Malang, Senin.
Dengan begitu, ratusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk telah sesuai dengan total jumlah desa dan kelurahan yang ada di sana.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terbentuk, yakni melalui tahapan musyawarah khusus di tingkat desa maupun kelurahan.
Setelah itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah mengurus pembuatan dokumen administrasi berupa akta pendirian koperasi tersebut.
Pemkab Malang menyiapkan bantuan senilai Rp2 juta untuk setiap koperasi dalam membuat akta notaris.
"Iya (bantuan pembuatan akta) Rp2 juta," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tito Febrianto menyatakan musyawarah khusus pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Malang sudah sepenuhnya selesai sejak awal pekan lalu.
"Musyawarah dalam rangka membentuk Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan yang totalnya ada 390 (unit) sudah selesai per 13 Mei," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok mengatakan sampai saat ini sudah ada ratusan notaris se-Malang Raya yang siap membantu penerbitan akta pendirian masing-masing koperasi.
"Dari data yang kami terima ada 141 notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang akan terlibat di dalam pengurusan (akta) Koperasi Merah Putih," ucapnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Malang juga akan membantu pemkab setempat dalam memastikan berjalannya tujuh unit usaha di setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Tentu kami melakukan monitoring berkala terhadap unit-unit usaha yang diamanatkan di dalam Instruksi Presiden bahwa ada tujuh unit usaha," ucap dia.
Jika merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, maka tujuh unit usaha meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, simpan pinjam, dan klinik kesehatan. Lalu, ada unit bisnis apotek, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik.
"Ini wajib ada di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujarnya.
Pemkab Malang rampung bentuk 390 Koperasi Merah Putih
Senin, 19 Mei 2025 17:02 WIB

Arsip Foto : Bupati Malang, Jawa Timur M Sanusi ditemui seusai meninjau kandang hewan ternak di salah satu madrasah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (18/5/2025). ANTARA/Ananto Pradana