Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel di kota setempat guna melakukan pengawasan perizinan dan label pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri Moh. Ridwan mengemukakan kegiatan ini sengaja dilakukan dengan menyasar ritel untuk mewujudkan Kota Kediri aman pangan.
"Kami ingin wujudkan Kota Kediri aman pangan dan mendukung ketersediaan produk pangan yang aman, higienis, dan bergizi," katanya di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan proses pengawasan PSAT tidak hanya dilakukan untuk menjamin keamanan pangan, melainkan juga pengawasan secara berkala terkait perizinan edar terhadap beberapa pangan yang dijual.
“Kami sudah mengeluarkan registrasi izin edar pangan segar asal tumbuhan melalui OSS. Tujuan kami di sini untuk mengecek apakah registrasi dan label sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar. Selain itu juga mengecek apakah masa izin edarnya masih berlaku atau tidak,” kata dia.
Sidak itu dilakukan ke sejumlah ritel modern antara lain Golden Swalayan, Borobudur, Hypermart, Superindo Hasanudin, Superindo Panjaitan, Samudra Supermarket, dan Alfamidi Super Semeru.
Adapun komoditas yang diperiksa meliputi beras, bumbu dapur, kacang hijau, aneka sayuran dan buah-buahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim DKPP menemukan beberapa produk yang masa berlaku registrasinya sudah habis.
Dari temuan tersebut, DKPP mengimbau kepada pemilik ritel untuk melakukan konfirmasi ulang ke produsen agar mengajukan perpanjangan izin edarnya lagi.
“Tadi kami juga melihat ada produk yang belum memiliki izin. Semua produk kalau sudah dikemas dan berlabel harus ada registrasi izin edarnya dan itu wajib apalagi itu sudah masa simpan di atas tujuh hari,” ujar dia.
Ridwan juga meminta kepada konsumen untuk memperhatikan beberapa komponen yang ada di kemasan sebelum membeli produk, seperti nomor izin edar, informasi HET, kode produksi dan tanggal kedaluwarsa, informasi nama produsen dan alamat produksinya.
Pihaknya berharap dengan pengawasan yang dilakukan ini bisa melindungi masyarakat Kota Kediri dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
“Dari upaya ini semoga bisa melindungi masyarakat dari kemungkinan pangan segar yang terkena cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata dia.